Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Masih Rendah
- 12 Mei 2026 14:06 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan aturan tegas menindak kendaraan yang menunggak pajak. Berdasarkan data Bapenda Sultra menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang otomatis mempengaruhi penerimaan pajak daerah
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sultra Laode Mahbub, menjelaskan dari 900 unit kendaraan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara tercatat 600 unit diantaranya masih menunggak pajak menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan baru mencapai 34 persen .
" Tingkat kepatuhan baru 34 persen masih ada sekitar 64 persen yang belum memenuhi kewajiban pajaknya ," tegas Laode Mahbub.
Pihaknya kini tengah menyiapkan payung hukum dan strategi pengawasan baru, dengan fokus penindakan pajak pada sejumlah kendaraan pertambangan dan industri yang beroperasi di kawasan pertambangan .
Melalui langkah penegakan aturan yang lebih sistematis dan menyasar titik potensial diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan dan berdampak langsung pada bertambahnya pendapatan daerah, yang nantinya dapat dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....