OJK Sultra Ingatkan Bahaya Pinjaman Online dan Investasi Ilegal
- 07 Mei 2026 16:26 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Konawe Utara - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal, di Kabupaten Konawe Utara, Rabu, 30 April 2026.
OJK mencatat hingga Maret 2026 Satgas PASTI telah menghentikan 3.570 entitas keuangan ilegal.
Jumlah pengaduan yang diterima sejak Januari 2025 mencapai 36.736 laporan. Penanganan kasus pinjaman online ilegal tercatat sebanyak 29.764 kasus. Sementara kasus investasi ilegal mencapai 6.904 kasus.
OJK menyebut total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan III 2025 mencapai Rp142,22 triliun.
Deputi Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Indra Natsir Dahlan, mengatakan masyarakat perlu memahami legalitas layanan keuangan sebelum digunakan.
“Per 2 April 2026 terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring yang berizin dan diawasi oleh OJK,” ujar Indra Natsir Dahlan.
Ia meminta masyarakat memanfaatkan layanan Kontak 157 untuk memastikan legalitas layanan keuangan.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Konawe Utara, Hasran Abu Bakar, menilai literasi keuangan penting di tengah meningkatnya kejahatan digital.
“Masyarakat perlu memahami manfaat dan risiko produk jasa keuangan serta mampu membedakan layanan legal dan ilegal,” kata Hasran Abu Bakar.
Salah satu peserta dari Kecamatan Sawa menyampaikan pemanfaatan layanan perbankan digital di masyarakat masih belum optimal.
Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat rentan terhadap penipuan dan keterlambatan informasi transaksi keuangan.
OJK Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus memperluas program literasi dan edukasi keuangan di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....