Program JKS Sultra Jamin Layanan Diluar Cakupan JKN
- 05 Mei 2026 09:35 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Sultra atau (JKS). Pada tahun 2026 ini, alokasi dana disiapkan senesar Rp1,5 miliar, melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp500 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Andy Edi Surahmat, menjelaskan alokasi dana akan digunakan untuk menjamin biaya pengobatan kesehatan berbagai kasus yang membutuhkan penanganan segera.
"Program ini menjamin biaya pengobatan bagi warga pemegang KTP Sultra, terutama kasus-kasus seperti korban kekerasan atau penganiayaan yang tagihannya tidak dijamin oleh BPJS," ujar Andy Edi Surahmat.
Program JKS dilakukan untuk memperluas jangkauan perlindungan, khususnya bagi warga kurang mampu yang belum tercakup dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Mekanisme penagihan dilakukan langsung oleh rumah sakit kepada pemerintah daerah dan pasien yang masuk dalam kategori prioritas, memiliki surat keterangan tidak mampu, akan langsung ditanggung tanpa harus memikirkan beban biaya perawatan.
Dukungan anggaran yang memadai ini, diharapkan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis yang layak tanpa rasa khawatir akan masalah biaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....