Pemkot Kendari Dorong Akselerasi Pembangunan Melalui Inovasi dan Kolaborasi

  • 28 Apr 2026 13:27 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengungkapkan penyampaian rekomendasi DPRD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Ia juga menegaskan rekomendasi DPRD menjadi dasar penting dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan, baik untuk tahun berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.

“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas serta menerima laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun,” ungkap Siska Karina Imran saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari, dengan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kendari Tahun 2025 sekaligus penyerahan keputusan DPRD, Selasa 28 April 2026.

Siska Karina Imran juga mengakui capaian pembangunan belum sepenuhnya memenuhi harapan semua pihak. Sejumlah isu strategis seperti pengelolaan pertambangan, pengendalian banjir, dan penataan wajah kota masih menjadi perhatian utama, terlebih di tengah keterbatasan anggaran yang dialami pemerintah daerah.

“Meski demikian, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan, khususnya pada infrastruktur dasar dan kualitas lingkungan hidup. Fokus pembangunan ke depan meliputi perbaikan sistem drainase, pengelolaan persampahan, pengembalian fungsi ruang publik dan ruang terbuka hijau, serta revitalisasi taman kota,” ungkapnya.

Ia menambahkan pemerintah kota Kendari juga akan mendorong akselerasi pembangunan melalui inovasi dan kolaborasi lintas sektor, termasuk penguatan kerja sama di tingkat nasional dan internasional, serta optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, saat membuka rapat menjelaskan pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Ia menyebutkan DPRD telah menerima LKPJ pada 30 Maret 2026 dan berhasil menyelesaikan pembahasan sebelum batas waktu 30 April 2026.

“Berdasarkan daftar hadir, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 24 dari total 35 anggota dewan, sehingga sidang dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum,” ungkap Inarto.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Muslimin, dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Kendari dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Pembahasan LKPJ merupakan bentuk kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, bukan ajang mencari kesalahan, melainkan untuk perbaikan kinerja ke depan,” ungkap Muslimin.

DPRD Kota Kendari memutuskan menerima LKPJ Wali Kota Kendari Tahun 2025 disertai sejumlah rekomendasi strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan Kota Kendari yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....