Satpol PP Kota Kendari Kembali Tertipkan PKL
- 13 Apr 2026 14:28 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Kendari kembali menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati bahu jalan di dua lokasi masing – masing di jalan Kedondong dan Jalan Bunggasi Anduonohu, Kec. Poasia, Kota Kendari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari Maman Firmansyah menjelaskan penertiban PKL yang di lakukan telah sesuai dengan Peraturan Daerah No.10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jadi Penertiban yang kami lakukan karena PKL telah melanggar perda no 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum ketentraman masyarakat,” ujar Maman Firmansyah di Kendari, Senin 13 April 2026.
Menurut Maman dalam melaksanakan penertiban PKL kali ini pihaknya menurunkan sebanyak 30 orang personil, dengan harapan para PKL dapat mematuhi aturan yang berlaku, apalagi kota Kendari akan menjadi tuan rumah pelaksanaan UCLG ASPAC tahun 2026.
“Kita melakukan penertiban ini agar para PKL kedepannya tidak kembali melakukan aktivitas jual beli di sepadan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Lebih lanjut Maman Firmansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Kendari khususnya pedagang kaki lima (PKL) untuk tertip menjaga lingkungan baik dari segi estetika maupun kebersihan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....