Isi Sumpah Pengangkatan CPNS Jadi PNS
- 31 Mar 2026 12:56 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditandai dengan prosesi pengambilan sumpah atau janji yang menjadi bentuk komitmen terhadap negara dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.
Berikut naskah sumpah/janji PNS yang diucapkan saat pelantikan:
“Demi Allah/Atas nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah.
Saya akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Saya akan memegang teguh rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwenang.
Saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.”
Dikutip dari ketentuan kepegawaian nasional, sumpah atau janji tersebut menjadi dasar moral dan hukum bagi setiap PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengucapan sumpah ini merupakan bentuk kesiapan aparatur sipil negara untuk mengemban amanah dan tanggung jawab secara profesional.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, CPNS yang dilantik resmi menyandang status sebagai PNS dan diharapkan mampu menjalankan tugas dengan integritas serta dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....