BPTD Sultra Prioritaskan Keselamatan Tindak ODOL
- 16 Mar 2026 11:03 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerapkan sanksi tilang bagi setiap kendaraan yang kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan raya. Kebijakan ini diberlakukan secara tegas demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan, terutama menjelang dan selama periode mudik Lebaran 2026.
Kepala BPTD Sultra, Husni Mubarak, menjelaskan penindakan tersebut merupakan bagian integral dari program nasional Zero ODOL yang bertujuan menekan angka kecelakaan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
"Setiap kendaraan dengan muatan berlebih yang ditemukan beroperasi di jalan akan langsung kami tindak melalui penilangan," ujar Husni Mubarak dalam Dialog Sultra Pagi RRI Kendari, Selasa 10 Maret 2026.
Husni Mubarak menjelaskan langkah penindakan berlaku universal untuk semua jenis kendaraan, termasuk angkutan yang melayani pemudik Idul Fitri. Husni juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya kendaraan yang dicurigai membawa muatan di luar batas ketentuan.
Meskipun program Zero ODOL secara nasional masih berada pada tahap edukasi, pembinaan, dan pengawasan sepanjang tahun 2026, BPTD Sultra tidak akan menunda penegakan hukum di lapangan demi alasan keselamatan.
Dengan langkah tegas ini, BPTD Sultra bertekad menciptakan lingkungan transportasi darat yang lebih aman dan tertib. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan muatan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, sehingga perjalanan mudik dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa insiden yang tidak diinginkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....