Pemerintah Kota Kendari Tertibkan Bangunan Jembatan Atas Sungai
- 29 Jan 2026 20:34 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Asisten Pemerintahan Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, memimpin rapat koordinasi tindak lanjut aduan masyarakat terkait pemanfaatan aset daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah, Kamis, 29 Januari 2026, membahas penggunaan lahan hasil pengadaan tanah Jalan PEN ZA Sugianto.
Sejumlah perwakilan instansi hadir dalam pertemuan ini, mulai dari Satpol PP, Dinas Perumahan, Inspektorat, hingga pihak kelurahan dan kecamatan.
Tujuan utama koordinasi ini adalah memperjelas status pemanfaatan lahan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan.
Aduan masyarakat muncul akibat adanya dugaan penggunaan aset daerah untuk kepentingan pribadi melalui pembangunan jembatan akses menuju bangunan warga.
Kepala Bidang Tata Ruang, Yusran, menyatakan bahwa sungai merupakan bentang alam yang tidak masuk dalam objek pembebasan lahan atau pengadaan tanah.
“Pembangunan jembatan di atas sungai tetap harus mengacu pada ketentuan sempadan kali dan memerlukan izin instansi berwenang,” ujar Yusran.
Koordinasi teknis dengan Balai Sungai serta Sumber Daya Air menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum mendirikan konstruksi di atas aliran air.
Kepala Bidang Cipta Karya, Abdul Malik, mengingatkan perlunya prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian izin pembangunan sarana jembatan tersebut.
Legalitas bangunan harus dipastikan jelas agar tidak menjadi contoh pemanfaatan aset daerah yang tidak terkontrol di wilayah Kota Kendari.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa jembatan tersebut telah terbangun dan digunakan sebagai akses utama menuju properti milik warga sekitar.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait pelanggaran daerah milik jalan (Damija) serta potensi penyempitan alur sungai yang bisa berdampak buruk.
Pemerintah Kota Kendari merekomendasikan pemberian teguran resmi kepada pemilik bangunan melalui bidang tata ruang sesuai prosedur yang berlaku.
Pemilik bangunan diwajibkan segera mengurus izin mendirikan bangunan dan jembatan serta melakukan koordinasi teknis dengan pihak terkait.
Pemkot Kendari menyatakan bahwa pemanfaatan aset daerah hanya boleh dilakukan sesuai peruntukan demi menjaga ketertiban tata ruang kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....