BPJS Kesehatan Syarat Utama Mengurus SIM di Polres Kolaka
- 31 Okt 2024 16:37 WIB
- Kendari
KBRN , Kendari : Mulai 1 November 2024, BPJS kesehatan menjadi syarat wajib mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor atau Kasat Lantas Polres Kolaka, PTU Della Indah Lestari mengatakan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib mengurus SIM.
"Mulai 1 November 2024, BPJS kesehatan menjadi hal wajib yang disiapkan saat mengurus SIM," ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 huruf 5a bahwa untuk persyaratan penerbitan SIM, pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kemudian dasar hukum lainnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Perpol No 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menambahkan selain menjamin kelayakan pengendara juga menjaga kesehatannya.
"Selain fungsi SIM agar menjadi kelayakan pengendara di jalan raya, BPJS menjamin keselamatannya," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....