Miris Kejari Kendari Catat 29 Kasus Pelanggaran Hukum di Kalangan Pelajar

  • 27 Okt 2024 16:47 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa hingga September 2024, tercatat sebanyak 29 kasus yang melibatkan pelajar.

Pelanggaran hukum yang umum terjadi di kalangan pelajar di Kota Kendari meliputi kekerasan fisik, narkoba, dan penggunaan senjata tajam.

Ronal menyoroti tren mengkhawatirkan ini di kalangan generasi muda, yang menunjukkan perlunya pendidikan hukum dan sosialisasi yang lebih intensif.

“Pendidikan hukum dan sosialisasi kepada pelajar sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam perilaku menyimpang,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini, menurut Ronald, sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan sosialisasi, mereka diharapkan lebih memahami hukum, terutama mengenai UU ITE. Kami ingin anak didik kami menggunakan media sosial secara bijak dan tidak membuat tulisan yang melanggar,” harapnya.

Ronal juga menyarankan untuk mendekatkan siswa dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejari Kendari, agar mereka lebih memahami hukum.

“Kami ingin anak didik kami menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyinggung orang lain,” tambahnya.

Selaiin itu, diperlukan kolaborasi antara pihak sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak.

Kejari Kendari berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan dan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa agar mereka memahami konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....