Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari 1447 Hijriah/2026 Masehi

  • 22 Feb 2026 16:18 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota Kendari melalui Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan infak keluarga tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

Zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan setara 3,5 liter beras per jiwa atau dalam bentuk uang berdasarkan rata-rata harga pasar.

Penentuan nilai uang tersebut merujuk pada hasil survei tujuh pasar yang dilakukan Bagian Kesra bersama Baznas dan Kementerian Agama.

Beras premium ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, sedangkan untuk beras kelas medium sebesar Rp45.000 per jiwa.

Masyarakat yang mengonsumsi beras Bulog (Dolok) dikenakan zakat sebesar Rp40.000 per jiwa, sementara untuk sagu, jagung, atau umbi-umbian sebesar Rp30.000 per jiwa.

Besaran fidyah disepakati senilai Rp45.000 per hari yang dianggap setara dengan biaya tiga kali makan.

Pemerintah juga menetapkan nilai infak keluarga sebesar Rp25.000 untuk setiap kepala keluarga di Kota Kendari.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menjelaskan bahwa keputusan ini segera direalisasikan agar masyarakat memiliki acuan resmi dalam menunaikan kewajiban.

"agar masyarakat punya dasar untuk segera menyalurkan kewajibannya," ujar Amir Hasan.

Kepala Bagian Kesra Kota Kendari, Sapri, melaporkan sebanyak 114 titik lokasi Salat Id telah terdata di seluruh wilayah kota.

Sapri mengimbau pihak kelurahan segera melapor jika terdapat perubahan lokasi demi kepentingan koordinasi dan pengamanan.

Pelaksanaan takbiran disepakati tidak dilakukan secara keliling dan dipusatkan di masjid-masjid guna menjaga ketertiban wilayah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....