Ketua KPU Belu Hadiri Sosialiasi Bawaslu di Lamaknen

  • 16 Jul 2024 14:52 WIB
  •  Atambua

KBRN, Atambua : Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Belu Yohanes Seven Atapala menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih yang di selenggarakan panitia pengawas pemilihan kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu, Selasa (16/7/2024).

Pada kesempatan kegiatan tersebut Ketua KPU Belu Epen Atapala menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati tahun 2024 sedang berlangsung dengan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh petugas Pantarlih.

Epen Atapala menjelaskan, masyarakat yang telah memenuhi syarat atau telah mempunyai hak pilih wajib di data. Sementara bagi pemilih yang telah meninggal dunia wajib menunjukkan lampiran surat keterangan kematian dari pemerintah desa dan akta kematian. Khusus untuk warga yang pindah domisili perlu melengkapi dokumen pindah domisili agar bisa di data.

Epen Atapala lebih lanjut mengatakan bahwa Proses Pemuktahiran data pemilih yang dilaksanakan untuk mencocokan data dan meneliti kesesuaian informasi pada eKTP dan Kartu Keluarga (KK).

"KPU sementara melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati tahun 2024. Tahapan yang sedang berlangsung adalah tahapan pencocokan dan penelitian data yang dilaksanakan oleh petugas Pantarlih,"kata Ketua KPU Belu Yohanes Seven Atapala.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Cristafora Fernandez pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dari sisi pengawasan telah mengindentifikasi beberapa kerawanan dalam tahapan Pilkada serentak 2024, antara lain, kerawanan dalam pembentukan Pantarlih, Kerawanan dalam pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan DPS, penetapan DPT, serta DPTB dan DPK.

Terkait Kerawanan tersebut menurut Cristafora perlu menjadi perhatikan bersama, agar tahapan Pilkada November mendatang bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

Cristafora mengingatkan bahwa ketika dalam pelaksanaan tahapan Pilkada ditemukan masalah, masyarakat silahkan menyampaikan informasi kepada pengawas Desa yang bertugas di wilayah Desa Masing-masing untuk ditindak lanjuti oleh Panwascam.

"Jika ada temuan silahkan dilaporkan ke Bawaslu agar ditelusuri sesuai informasi laporan yang ada. Marilah kita Mengawasi bersama untuk memastikan data yang akurat karena data yang akurat akan berkolerasi dengan penetapan DPT, dan Prosedur yang tepat sesuai dengan peraturan yang ada,: ucap Cristafora Fernandes.

Rekomendasi Berita