Dua Tersangka Narkotika Ditahan Polres Muna, Tiga Jalani Rehabilitasi

  • 28 Agt 2026 14:27 WIB
  •  Kendari
Poin Utama
  • Polres Muna menahan dua tersangka berinisial J (48) dan SFB (48) atas kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Penahanan dilakukan di Rutan Polres Muna setelah penyidik mengamankan bukti kuat terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika.
  • Kasus melibatkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, yang menjadi fokus operasi Satuan Reserse Narkoba.

RRI.CO.ID, Muna - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna resmi menahan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial J (48) dan SFB (48) di Rutan Polres Muna, Kamis, 27 Agustus 2026.

Penahanan kedua tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Tindak pidana tersebut terungkap dalam penggerebekan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, serta Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, pada Senin, 24 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo aturan penyesuaian pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pasal sangkaan tersebut.

Saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan guna menjalani tahapan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik menyerahkan tiga warga lainnya yang sempat diamankan, yakni I (46), LI (49), dan HW (44), ke BNNK Muna.

Ketiganya diserahkan dengan pendampingan pihak keluarga untuk menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....