Ditpolairud Polda Sultra Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Kolaka
- 21 Jun 2025 14:48 WIB
- Kendari
KBRN, Kolaka: Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti tindak pidana bahan peledak ke Kejaksaan Negeri Kolaka, pada Kamis (19/6/2025).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra. Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah CA, HA, dan ZU.
Mereka diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/V/2025/SPKT Ditpolairud Polda Sultra, tertanggal 3 Mei 2025.
Barang bukti yang turut diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut antara lain satu unit perahu beserta mesin, satu set kompresor, dua botol bom ikan siap ledak, dua buah dopis, sebungkus pupuk, seperempat botol serbuk korek api, dan satu buah obat nyamuk semprot.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berjalan aman dan lancar, dengan tetap memperhatikan keselamatan serta kesehatan para personel yang bertugas.
“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas sebagai upaya tegas Ditpolairud Sultra dalam memberantas tindak pidana yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....