Penegakan Hukum Pelaku Karhutla Bisa lewat Tiga Jalur

  • 14 Sep 2026 20:25 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari — Pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berhadapan dengan ancaman pidana. Penegakan hukum terhadap kasus tersebut dapat dilakukan melalui tiga jalur, mulai dari sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga proses pidana.

Hal itu disampaikan Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Wisnu Kartiko, S.H., saat menjadi narasumber dalam program Jaksa Menyapa bertema Karhutla dalam Perspektif Hukum, yang berlangsung di Studio Pro 1, Senin 14 September 2026.

Wisnu menerangkan, jalur pertama yang dapat ditempuh adalah penindakan melalui sanksi administrasi. Bentuknya dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pemaksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau penindakan hukumnya, kita punya tiga. Yang pertama penindakan sanksi administrasi, peneguran tertulis, pemaksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Wisnu.

Jalur kedua, lanjut Wisnu, adalah penindakan hukum perdata. Dalam mekanisme ini, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan kewajiban membayar ganti rugi ataupun melakukan pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan akibat karhutla.

“Yang kedua, penindakan hukum perdata, ganti rugi atau pemulihan,” ujarnya.

Sedangkan jalur ketiga adalah penindakan hukum pidana. Wisnu menjelaskan, hukum pidana dalam perkara karhutla dapat diterapkan sebagai ultimum remedium maupun primum remedium, sesuai dengan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penegakan hukum pidana, penyelidikan dapat dilakukan oleh kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada instansi yang membidangi lingkungan hidup atau kehutanan.

Sasaran penindakan, kata Wisnu, tidak hanya terbatas pada pelaku yang berada di lapangan. Pihak yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan juga dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

“Biasanya penyelidikan dilakukan oleh kepolisian atau PPNS di lingkungan hidup atau kehutanan terhadap pelaku lapangan atau penanggung jawab kegiatan,” jelasnya.

Dengan demikian, penanganan perkara karhutla memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan sesuai dengan bentuk pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian serta kerusakan lingkungan dapat dipulihkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....