Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Sultra Deportasi Tiga WNA asal China

  • 17 Sep 2026 14:22 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra) mengumumkan pendeportasian tiga warga negara asing asal China yang melanggar ketentuan izin tinggal pada Rabu, 16 September 2026.

Pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian ini bermula dari kegiatan pengawasan intensif yang dilakukan oleh jajaran petugas Imigrasi di lapangan. Petugas mendatangi sebuah mes pekerja yang berlokasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara pada Jumat sebelumnya.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian serta aktivitas harian para pekerja asing di tempat tersebut. Dari hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan ketidaksesuaian nyata antara dokumen izin tinggal yang dipegang dengan aktivitas riil yang mereka jalankan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, Azwar Anas, menyampaikan keterangan resmi di Kendari pada hari Rabu bahwa ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial GY, WL, dan CF. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketiganya dipastikan telah menyalahgunakan visa atau izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah.

“Setelah dilakukan konfirmasi terkait keabsahan informasi tim pengawasan dan penindakan Keimigrasian bidang penegakan hukum dan kepatuhan internal kanwil Ditjen Imigrasi Sultra melakukan patroli keimigrasian dengan turun langsung kelokasi, setelah melakukan pengecekan dan pengawasan tim langsung melakukan pengecekan dokumen keimigrasian dan menemukan Tiga orang WNA yang memiliki izin tinggal keimigrasian yang di duga tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan,” kata Azwar Anas dalam press conference di aula Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, Rabu 16 September 2026.

Atas pelanggaran tersebut, para WNA asal Tiongkok ini dinilai melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran hukum keimigrasian itu, pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra menerbitkan surat perintah tindakan administratif berupa pendeportasian. Kebijakan tegas ini merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban serta kewibawaan hukum di wilayah Republik Indonesia.

“Ke Tiga Warga Negara China ini diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan nomor surat perintah tugas WIM.27-GR.04.14-005 yang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 17 september 2026 melalui bandara Soekarno Hatta,” ungkapnya.

Rangkaian proses pemulangan paksa ini dijadwalkan terlaksana secara bertahap dengan koordinasi lintas instansi. Ketiga WNA tersebut akan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas terkait.

Pelaksanaan pendeportasian ini juga melibatkan koordinasi erat bersama petugas imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi bandara keberangkatan. Hal ini dipastikan agar proses kepulangan berjalan lancar, aman, dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Kebijakan penindakan ini sekaligus merefleksikan penerapan prinsip selective policy atau kebijakan selektif oleh pemerintah Indonesia. Prinsip tersebut menegaskan bahwa hanya orang asing yang benar-benar memberikan manfaat dan mematuhi aturan perundang-undangan yang diizinkan tinggal di bumi Nusantara.

Pihak Imigrasi Sultra pun mengimbau kepada seluruh penjamin maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar senantiasa taat hukum. Pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan secara berkala guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....