Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dalam Literasi Digital

  • 03 Jun 2026 14:26 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemahaman mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual digital menjadi salah satu materi penting dalam Dialog Interaktif Literasi Digital yang disiarkan oleh RRI Pro 1 Kendari, Selasa 2 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh, menjelaskan perbedaan antara hak cipta dan kekayaan intelektual serta pentingnya perlindungan hukum terhadap karya masyarakat.

Linda mengatakan pengelolaan kekayaan intelektual berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di tingkat pusat.

“Kekayaan intelektual itu vokal poinnya ada di Kementerian Hukum, kalau di tingkat pusat di Direktorat Kekayaan Intelektual. Hak cipta itu merupakan salah satu dari rezim kekayaan intelektual,” ujar Linda.

Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu maupun kelompok atas karya atau hasil kreativitas yang mereka ciptakan. Perlindungan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan kepada para pencipta.

“Kekayaan intelektual itu sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada masyarakat, pribadi maupun kelompok atas karya yang dihasilkannya,” jelasnya.

Dalam dialog tersebut, Linda juga menerangkan bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan terhadap karya yang dihasilkan baik secara individu maupun bersama-sama.

“Sementara hak cipta itu adalah hak eksklusif juga yang diberikan negara, baik hak cipta yang dihasilkan perorangan ataupun bersama-sama dan itu bisa dilindungi,” katanya.

Linda menambahkan, di era digital saat ini masyarakat perlu memahami pentingnya perlindungan hak cipta untuk mencegah penyalahgunaan karya serta mendorong lahirnya kreativitas dan inovasi yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan literasi digital tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menciptakan, menggunakan, serta melindungi karya intelektual di ruang digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....