Kemenkum Sultra Gali Potensi Kekayaan Intelektual Desa

  • 10 Sep 2026 13:37 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Bombana – Kekayaan intelektual tidak hanya lahir dari industri besar, tetapi juga tumbuh dari kreativitas, tradisi, produk unggulan, dan kekayaan alam yang berkembang di tengah masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan kegiatan Audiensi dan Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Kamis 10 September 2026.

Kegiatan diawali dengan audiensi dan koordinasi bersama Pemerintah Desa Tedubara dan Pemerintah Desa E’emokolo, Kecamatan Kabaena Utara. Audiensi ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dengan pemerintah desa dalam mengidentifikasi, menggali, serta mendorong pelindungan terhadap berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan inventarisasi terhadap sejumlah produk potensial yang dapat dikembangkan dan memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif. Beberapa potensi yang teridentifikasi antara lain garam, dodol, gula aren, dan briket yang dihasilkan atau dikembangkan oleh masyarakat setempat. Potensi tersebut dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk unggulan daerah dengan identitas dan daya saing yang lebih kuat melalui pelindungan merek secara kolektif.

Selain merek kolektif, inventarisasi juga diarahkan pada potensi Indikasi Geografis (IG), khususnya komoditas gula aren, kelapa, dan berbagai produk turunannya. Kekhasan produk yang dipengaruhi oleh faktor geografis, sumber daya alam, serta pengetahuan dan keterampilan masyarakat setempat menjadi potensi yang perlu dikaji lebih lanjut untuk mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis.

Pelindungan Indikasi Geografis diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap reputasi dan karakteristik produk, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, memperkuat identitas daerah, serta membuka peluang pengembangan usaha masyarakat secara berkelanjutan.

Tidak hanya berfokus pada produk dan komoditas unggulan, tim juga melakukan inventarisasi lagu-lagu daerah yang berkembang di masyarakat Pulau Kabaena. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengidentifikasi karya budaya lokal yang memiliki nilai seni dan identitas daerah untuk selanjutnya didorong memperoleh pelindungan Hak Cipta.

Inventarisasi tersebut menjadi penting mengingat lagu daerah merupakan bagian dari ekspresi budaya yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan budaya bagi masyarakat. Dengan adanya pelindungan Hak Cipta, keberadaan karya tersebut diharapkan dapat tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pencipta atau pemegang haknya.

Ditempat berbeda Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyampaikan melalui kegiatan audiensi dan inventarisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus mendorong agar berbagai potensi Kekayaan Intelektual di daerah tidak berhenti sebagai kekayaan yang belum terlindungi, tetapi dapat diidentifikasi, didaftarkan, dilindungi, dan dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi bagi masyarakat.

Pulau Kabaena dengan kekayaan alam, produk lokal, serta budaya yang dimilikinya memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai salah satu wilayah yang aktif dalam ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan potensi tersebut menjadi Kekayaan Intelektual yang terlindungi dan bernilai tambah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....