Kekayaan Bahari Bombana di Balik Jaring Nelayan, Kemenkum Sultra Jajaki Potensi IG

  • 11 Sep 2026 13:09 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Bombana – Penelusuran potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bombana tidak berhenti di meja koordinasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turun langsung ke tengah masyarakat untuk menggali potensi kekayaan bahari yang dapat dikembangkan dan dilindungi melalui Indikasi Geografis (IG). Kamis 10 September 2026.

Penelusuran dilakukan di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, dengan menemui langsung nelayan dan pengepul hasil perikanan. Dari interaksi tersebut, Kemenkum Sultra memperoleh gambaran mengenai komoditas bahari yang berkembang di wilayah pesisir Bombana, termasuk informasi mengenai musim dan wilayah penghasil masing-masing komoditas.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam pemetaan awal potensi Indikasi Geografis. Pasalnya, masyarakat yang terlibat langsung dalam aktivitas perikanan memiliki pengetahuan mengenai karakteristik produk, musim tangkap, wilayah asal, hingga pola perdagangan yang berlangsung dari waktu ke waktu.

Salah satu informasi yang diperoleh dari pengepul adalah bahwa saat ini sedang berlangsung musim ubur-ubur di wilayah Kabaena Timur. Komoditas tersebut menjadi salah satu hasil bahari yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait karakteristik, wilayah penghasil, cara penanganan, serta reputasi dan pemasarannya.

Sementara itu, untuk kawasan Rumbia dan sekitarnya, hasil bahari yang banyak ditemukan dalam aktivitas perdagangan masyarakat antara lain udang dan cakalang. Perbedaan karakteristik dan persebaran komoditas tersebut menjadi informasi awal yang penting dalam pemetaan potensi Kekayaan Intelektual berbasis wilayah.

“Informasi dari nelayan dan pengepul sangat penting bagi kami. Mereka yang mengetahui secara langsung kondisi di lapangan, termasuk komoditas apa yang sedang musim, dari wilayah mana produk diperoleh, bagaimana penanganannya, dan ke mana pemasarannya,” ujar Linda.

Menurut Linda, informasi mengenai ubur-ubur di Kabaena Timur maupun udang dan cakalang di kawasan Rumbia masih merupakan bagian dari identifikasi awal. Setiap komoditas perlu ditelusuri secara lebih mendalam untuk mengetahui apakah memiliki karakteristik, reputasi, atau kualitas tertentu yang dapat dikaitkan dengan faktor geografis.

“Untuk Indikasi Geografis, kita tidak cukup hanya melihat bahwa suatu daerah menghasilkan komoditas tertentu. Yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat kekhasan yang memiliki hubungan dengan faktor geografis dan pengetahuan masyarakat setempat,” jelasnya.

Penelusuran langsung tersebut juga memberikan gambaran mengenai pentingnya rantai perdagangan dalam pengembangan potensi IG. Pengepul menjadi salah satu pihak yang memiliki pengetahuan mengenai asal produk, volume hasil, musim, kualitas, hingga tujuan pemasaran komoditas yang berasal dari masyarakat nelayan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan kekayaan bahari merupakan salah satu potensi besar yang perlu dipetakan secara serius.

“Kekayaan bahari kita tidak hanya berbicara tentang jumlah hasil tangkapan. Kita perlu melihat apakah ada kekhasan yang lahir dari kondisi geografis dan pengetahuan masyarakat. Kalau ada, kekhasan itu harus kita dokumentasikan dan kaji agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Topan.

Topan menambahkan, proses menuju perlindungan Indikasi Geografis harus dibangun dari data dan fakta lapangan.

“Karena itu, Kemenkum Sultra turun langsung. Kita ingin mendengar dari nelayan, pengepul, dan masyarakat penghasil. Dari informasi mereka, kita bisa menentukan komoditas mana yang memiliki potensi untuk ditelusuri lebih jauh,” katanya.

Hasil penelusuran di Kampung Baru selanjutnya akan menjadi bagian dari pemetaan potensi Kekayaan Intelektual Kabupaten Bombana. Kemenkum Sultra akan melakukan pendalaman terhadap komoditas bahari, termasuk ubur-ubur dari Kabaena Timur serta udang dan cakalang di kawasan Rumbia, untuk melihat karakteristik, wilayah penghasil, rantai pasok, reputasi, dan kemungkinan keterkaitannya dengan faktor geografis.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Sultra untuk menggali Kekayaan Intelektual dari potensi nyata masyarakat, sehingga kekayaan bahari Bombana tidak hanya dikenal sebagai hasil tangkapan, tetapi berpeluang memiliki identitas, nilai tambah, dan perlindungan hukum.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....