Kemenkum Sultra Sosialisasikan Pencatatan Lagu dan/atau Musik Ber-PNBP Rp0
- 31 Agt 2026 13:44 WIB
- Kendari
RRI. CO. ID Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus mendorong peningkatan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta. Hal tersebut diwujudkan melalui sosialisasi urgensi pencatatan Hak Cipta atas karya lagu dan/atau musik yang dilaksanakan di Aula 1 Kanwil Kemenkum Sultra, Senin 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari anak magang dan peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra. Melalui kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghargai, melindungi, dan memberikan kepastian hukum terhadap karya kreatif yang dihasilkan, termasuk karya lagu dan/atau musik yang memiliki nilai ekonomi maupun moral bagi penciptanya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Siti Arina, yang menjelaskan mengenai Hak Cipta serta urgensi pencatatan karya lagu dan/atau musik. Para peserta mendapatkan pemahaman bahwa pencatatan Hak Cipta dapat menjadi bukti administratif atas suatu ciptaan dan membantu memperkuat posisi pencipta atau pemegang Hak Cipta apabila di kemudian hari terjadi persoalan atau sengketa terkait karya tersebut. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai kemudahan pencatatan lagu dan/atau musik dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0, sehingga diharapkan tidak lagi menjadi kendala bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mencatatkan karya yang telah dihasilkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan generasi muda merupakan salah satu kelompok yang memiliki potensi besar dalam menciptakan karya-karya kreatif, termasuk di bidang musik. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perlindungan KI perlu diberikan sejak dini agar kreativitas yang dihasilkan dapat diikuti dengan kesadaran untuk melindunginya.
“Setiap karya yang lahir dari kreativitas memiliki nilai yang perlu dihargai dan dilindungi. Dengan adanya kemudahan pencatatan lagu dan/atau musik dengan PNBP Rp0, kami mendorong generasi muda untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mencatatkan karya mereka serta terus menghasilkan karya-karya yang positif dan inovatif,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap para peserta magang dan PKL tidak hanya memahami pentingnya Hak Cipta, tetapi juga mampu menjadi agen informasi bagi lingkungan sekitarnya dalam meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan KI. Kemudahan pencatatan lagu dan/atau musik dengan PNBP Rp0 diharapkan semakin mendorong para pencipta untuk mencatatkan karya mereka, sehingga tercipta ekosistem kreativitas yang memberikan penghargaan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi para pencipta di Sulawesi Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....