Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, OJK Catat Likuiditas Terjaga

  • 06 Okt 2026 09:29 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan September 2026 mencatat intermediasi perbankan terus menguat dengan pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 mencapai 13,65 persen secara tahunan menjadi Rp9.178 triliun.

Pertumbuhan kredit tertinggi berdasarkan penggunaan berasal dari kredit investasi sebesar 25,11 persen, diikuti kredit modal kerja 11,45 persen dan kredit konsumsi 5,07 persen secara tahunan.

Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 22,18 persen, sementara kredit UMKM meningkat menjadi 2,32 persen dari 1,62 persen pada Juli 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan intermediasi perbankan terus berjalan di tengah dinamika perekonomian dan kondisi pasar keuangan.

“Intermediasi perbankan melanjutkan tren penguatan dengan tetap didukung kondisi permodalan dan likuiditas perbankan yang memadai,” kata Sekar.

Dana Pihak Ketiga perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94 persen secara tahunan menjadi Rp10.413 triliun, dengan pertumbuhan deposito 13,10 persen, giro 9,82 persen dan tabungan 9,56 persen.

Likuiditas perbankan juga berada pada level memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit sebesar 102,31 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga sebesar 23,04 persen, sedangkan Liquidity Coverage Ratio mencapai 187,1 persen.

Kualitas kredit relatif terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen, sementara Loan at Risk berada di level 8,56 persen.

Ketahanan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio sebesar 24,10 persen, meningkat dari 23,84 persen pada Juli 2026.

OJK juga terus mendukung pemberantasan perjudian daring dengan meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sepanjang September 2026, OJK juga mencabut izin usaha dua Bank Perekonomian Rakyat dan satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor perbankan.

Tiga bank tersebut yakni PT BPR Syariah Gaido Indonesia, PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....