OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Bencana NTT
- 05 Okt 2026 09:08 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membantu menjaga kemampuan bayar debitur, kinerja lembaga jasa keuangan, dan pemulihan ekonomi daerah, di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen yang menunjukkan bencana berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat serta kemampuan membayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan.
Delapan daerah yang mendapat perlakuan khusus tersebut meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah mitigasi risiko bencana sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.
"Kebijakan perlakuan khusus ini diharapkan dapat mendukung proses pemulihan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak," kata Sekar.
Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar dan restrukturisasi dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Debitur terdampak juga dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor concept.
OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan selama proses pemulihan berlangsung.
Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....