OJK Luncurkan RP3I 2026-2030 Perkuat Perbankan Nasional
- 05 Okt 2026 09:08 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 untuk memperkuat fondasi, ketahanan, inovasi, dan daya saing industri perbankan sekaligus meningkatkan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, di Denpasar, Jumat 2 Oktober 2026.
Peluncuran RP3I 2026-2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali.
Friderica mengatakan dinamika ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
"Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat, inovatif melalui pemanfaatan teknologi, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan inklusif dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica.
OJK mencatat hingga Agustus 2026 kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan, Dana Pihak Ketiga meningkat 10,92 persen, rasio kecukupan modal atau CAR berada pada 24,1 persen, sedangkan rasio NPL gross tercatat 2,11 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan RP3I disusun untuk memberikan arah pengembangan industri perbankan agar mampu merespons perubahan global sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional dalam jangka menengah dan panjang.
RP3I 2026-2030 menetapkan lima prioritas strategis yang mencakup penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif.
Implementasi roadmap tersebut didukung empat fondasi, yakni ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data teknologi dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
RP3I 2026-2030 juga menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMN 2025-2029.
Dalam kesempatan yang sama, OJK menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis atau CRMS 2026 sebagai penyempurnaan kerangka kerja pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
CRMS 2026 mencakup pembaruan metodologi penghitungan emisi karbon, asumsi makroekonomi dan skenario iklim, perluasan cakupan risiko fisik, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions untuk membantu bank menerapkan pengelolaan risiko iklim secara lebih terstruktur.
OJK berharap implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 dapat memperkuat sinergi regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan dalam membangun industri perbankan yang modern, tangguh, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif serta berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....