OJK Perkuat Industri Dana Pensiun dan Perluas Kepesertaan

  • 28 Sep 2026 18:31 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat industri dana pensiun dengan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, memperluas perlindungan hari tua, serta meningkatkan peran dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026 di Jakarta, Jumat 25 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan industri dana pensiun semakin penting seiring perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.

“Agenda kita ke depan tentunya tidak cukup hanya fokus pada pertumbuhan industri. Tentu saja ini juga sangat penting tapi harus secara bersamaan antara pertumbuhan industri tentunya juga memastikan bahwa sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat,” kata Friderica.

Menurut Friderica, persiapan masa pensiun perlu dilakukan sejak seseorang memasuki usia produktif dan mulai bekerja, bukan baru dilakukan ketika mendekati masa pensiun.

“Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengembangan industri dana pensiun membutuhkan kolaborasi pemerintah, regulator, pemberi kerja, pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.

“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” ujar Ogi.

Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun mencapai sekitar 30,67 juta orang dengan total aset Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan. Namun, tingkat literasi dana pensiun pada 2026 masih 22,21 persen dan tingkat inklusinya 5,10 persen, sementara replacement ratio Indonesia berada pada kisaran 15–20 persen.

OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam memperluas kepesertaan, antara lain literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan, akses, dan kepercayaan terhadap program dana pensiun. Perluasan akses juga diarahkan kepada pekerja informal dan pekerja mandiri yang memiliki karakteristik pendapatan berbeda dengan pekerja formal.

Untuk memperluas kepesertaan, OJK mendorong pengembangan program dan produk yang lebih fleksibel, perluasan saluran distribusi melalui platform digital, serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.

IPFS 2026 merupakan bagian dari Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan OJK bersama pemangku kepentingan pada 6 September 2026. Hingga 24 September, rangkaian kegiatan tersebut telah melaksanakan 107 kegiatan edukasi dan literasi yang menjangkau lebih dari 18 ribu peserta secara langsung serta lebih dari 139 ribu masyarakat melalui kanal daring.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....