OJK Perkuat Keamanan Ekosistem Keuangan Digital

  • 28 Sep 2026 18:31 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital dan pelindungan konsumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan inovasi keuangan digital mendukung perekonomian secara berkelanjutan, dalam rangkaian FEKDI dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Jumat 25 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan inovasi digital memiliki peran strategis dalam meningkatkan produktivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Inovasi digital kita itu tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas yang akhirnya menjadi engine of growth kita, dengan visi atau target pertumbuhan ekonomi kita sebesar 8 persen,” kata Dicky.

Menurut Dicky, kepercayaan menjadi fondasi bagi pemanfaatan inovasi keuangan digital sehingga pelindungan konsumen harus dilakukan secara proaktif sejak produk dirancang hingga layanan digunakan dan pengaduan ditangani.

Ia mengatakan meningkatnya layanan keuangan digital juga diikuti modus penipuan digital yang melibatkan berbagai platform, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama lintas lembaga.

“Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Melalui satu pintu pelaporan yang terhubung dengan berbagai lembaga, kita ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tuntas,” ujar Dicky.

OJK telah memiliki sejumlah instrumen pelindungan konsumen, antara lain Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). OJK mendorong instrumen tersebut terintegrasi dengan penguatan sinergi bersama Bank Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait.

Selain keamanan dan pelindungan konsumen, OJK juga memperkuat kerangka regulasi untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz mengatakan strategi regulasi digital diarahkan melalui ruang uji coba atau regulatory sandbox, standar dasar yang kuat, serta evaluasi berbasis bukti.

Menurut Gonthor, regulatory sandbox menjadi ruang untuk menguji manfaat dan risiko inovasi secara terbatas sebelum diterapkan lebih luas, namun kelulusan dari sandbox tidak secara otomatis memberikan izin usaha kepada peserta.

FEKDI x IFSE 2026 hari kedua mengusung tema “Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia” dengan rangkaian kegiatan berupa diskusi, Digital Talent Expo, business matching, dan talkshow yang membahas keamanan ekosistem digital, inovasi, inklusi keuangan, serta pembiayaan UMKM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....