OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2025
- 06 Agt 2026 18:30 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025.
Laporan yang mengangkat tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional” ini menjadi referensi strategis mengenai ketahanan serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional.
Penerbitan LPKSI 2025 memotret kinerja positif industri keuangan syariah di tengah ketidakpastian perekonomian global, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kinerja sektor keuangan syariah terus mengalami peningkatan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
"Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global," ujar Friderica Widyasari Dewi.
Tercatat hingga tahun 2025, total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56 persen (year on year / yoy), yang menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah.
Dari jumlah tersebut, aset perbankan syariah menyumbang Rp1.067,73 triliun (tumbuh 8,92 persen yoy), sedangkan pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham mencapai Rp1.875,25 triliun (tumbuh 8,18 persen yoy).
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun (tumbuh 10,59 persen yoy), serta aset Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun (tumbuh 10,29 persen yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) Dian Ediana Rae menambahkan bahwa OJK terus berkomitmen mengawal industri keuangan syariah melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga.
Menurutnya, pembentukan KPKS sejak Juni 2025 menjadi sarana strategis untuk mempercepat pertukaran informasi dan merumuskan kebijakan yang terintegrasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....