OJK Terima 17 Ribu Aduan Terkait Entitas Keuangan Ilegal
- 09 Jun 2026 10:11 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menerima 17.105 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan sebagian besar laporan yang diterima berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
"Sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026 OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal," kata Agus Firmansyah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Agus menjelaskan OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal.
Hingga 31 Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 960 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK juga menerima 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan dengan total 515.553 rekening yang telah diblokir.
Selain itu, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp638,9 miliar dan dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....