OJK Terbitkan Panduan Media Sosial untuk Industri Perbankan
- 08 Apr 2026 18:12 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Panduan ini bertujuan agar industri perbankan dapat mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi perbankan.
Kehadiran media sosial memperluas akses informasi serta memperkuat loyalitas pelanggan melalui interaksi yang lebih dinamis.
| Baca juga: Pemkot Kendari Dorong Investasi Legal |
Penggunaan media sosial juga membawa risiko baru terutama pada aspek reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital.
Sentimen negatif di media sosial berpotensi mengguncang stabilitas keuangan institusi jika tidak dikelola dengan baik.
"Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah dan memperluas jangkauan layanan," ujar Dian Ediana Rae.
Pengelolaan aktivitas media sosial bank dalam panduan ini bertumpu pada tiga pilar utama yaitu tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Manajemen risiko media sosial harus terintegrasi ke dalam kerangka manajemen risiko bank secara menyeluruh dan terstruktur.
Aspek strategi komunikasi krisis turut diatur termasuk penerapan uji ketahanan atau stress test media sosial sebagai instrumen baru.
Langkah ini belajar dari kasus global seperti kejatuhan Silicon Valley Bank yang dipicu oleh akselerasi sentimen negatif di ruang digital.
"Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital," tambah Dian.
Panduan tersebut juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer terkait aspek transparansi dan konflik kepentingan.
Pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan di media sosial.
Kebijakan ini melengkapi aturan sebelumnya mengenai penyelenggaraan teknologi informasi serta keamanan siber bagi bank umum.
OJK berharap panduan tersebut menjadi rujukan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di era digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....