OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
- 31 Agt 2026 20:04 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis di bidang Pasar Modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Pengenaan sanksi tersebut dijatuhkan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan.
OJK mencatat sebanyak 93 sanksi diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan total denda mencapai Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.
Sanksi tersebut menyasar 23 emiten, termasuk PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, serta PT Panca Mitra Multiperdana Tbk.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi pengelolaan dana hasil penawaran umum, penyajian laporan keuangan, audit oleh akuntan publik, transaksi afiliasi, transaksi material, hingga tata kelola emiten.
Selain itu, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala, insidentil, serta tata kelola.
Langkah tegas ini diambil guna mendorong kepatuhan pelaku industri, memberikan efek jera, serta memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....