Polresta Kendari Ungkap Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga LPG Subsidi 3 Kg
- 27 Mei 2026 20:09 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram. Pengungkapan dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari sebagai bagian dari penegakan hukum agar distribusi barang subsidi tepat sasaran.
Kronologi dan barang bukti
- Kasus pertama terungkap pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Pelabuhan Wawonii, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu‑Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
- Polisi menetapkan dua tersangka, NTPK (34) dan I (52), warga Kelurahan Dapu‑Dapura.
- Modus yang digunakan yakni mengumpulkan tabung LPG 3 kg dari kios‑kios pengecer kecil secara bertahap, lalu menjualnya kembali ke masyarakat kepulauan di Desa Kaleroang dan Desa Waru‑Waru, Kabupaten Morowali, menggunakan kapal penumpang.
- Polisi menyita 67 tabung LPG 3 kg dari tangan tersangka. Pelaku diduga menjual tabung subsidi ini dengan harga Rp33.000–Rp35.000 per tabung ke luar wilayah Kendari.
Pengembangan pengungkapan
- Pada Senin (20/4/2026), Unit II Tipidter juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra putih di SPBU Bundaran Teng, Andonohu, yang kedapatan mengangkut 83 tabung kosong LPG 3 kg. Tabung kosong ini rencananya akan ditukar dengan tabung berisi di wilayah Andonohu lalu dibawa menuju Bungku Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sanksi hukum
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menyatakan tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang‑undangan. Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi). Ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar dapat dikenakan kepada pelaku.
Imbauan polisi
Kombes Pol Edwin mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi. Menurutnya, LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, dan setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah penegakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar distribusi barang subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Polresta Kendari menyatakan akan terus memantau peredaran LPG subsidi dan menindak pelanggaran serupa demi menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....