Polresta Kendari mulai Terapkan Sistem Tilang Elektronik
- 11 Jul 2026 20:24 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (10/7/2026). “Iya, mas, di Kendari mulai diberlakukan Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” katanya [query].
Tujuh Titik Lokasi ETLE di Kendari
Sistem tilang elektronik tersebut telah dipasang di tujuh titik ruas jalan di Kota Lulo, yaitu:
- Jalan Poros Bandara, depan Indomaret Ranomeeto (Batas Kota)
- Jalan Pierre Tendean, Bundaran Adi Bahasa, depan RS Aliyah 3
- Jalan MT Haryono, Simpang Traffic Light Pasar Baru
- Jalan MT Haryono, depan Bank Sinar Mas / Traffic Light Sinar Mas
- Jalan Sao Sao, depan Kantor Pajak
- Jalan Abdullah Silondae, depan Pos 9.0 MTQ
- Jalan Made Sabara, depan Drive Thru Mandiri [query]
Meskipun sebelumnya polresta Kendari menyebutkan ada 16 titik kamera (7 ETLE + 9 monitoring) sejak 2022, pada pemberlakuan ulang di 2026 ini fokus implementasi ETLE yang aktif menindak pelanggar memang di tujuh titik tersebut.
Imbauan Kasat Lantas Kepada MasyarakatAKP Kevin Fahri Ramadhan mengimbau seluruh masyarakat Kendari, baik pengendara roda empat maupun roda dua, agar lebih tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Untuk Roda 4 atau Lebih (Mobil)
- Selalu menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
- Tidak menggunakan HP saat berkendara
- Menggunakan TNKB (pelat nomor) standar [query]
Untuk Roda 2 (Motor)
- Wajib menggunakan helm SNI
- Tidak berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak melawan arus
- Tidak dikendarai oleh anak di bawah umur
- Tidak dalam pengaruh alkohol
- Menggunakan TNKB (pelat nomor) standar [query]
Jika Melanggar, Ditindak dengan Tilang Elektronik
AKP Kevin menegaskan: “Jika masyarakat Kota Kendari melanggar, maka akan ditindaklanjuti melalui tilang elektronik.” Denda pelanggaran telah ditentukan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku [query].
Dengan penerapan ETLE ini, Polresta Kendari berharap dapat menekan angka pelanggaran, mengurangi potensi pungli, dan meningkatkan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas di Kota Kendari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....