OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Daya Saing Produk Investasi Perbankan Syariah

  • 17 Mei 2026 18:49 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga dengan produk investasi.

Penerbitan POJK dimaksud merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Langkah ini juga menjadi penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Regulasi baru ini mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank Syariah dengan risiko ditanggung nasabah investor.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan aturan baru ini mengembalikan karakteristik asli dari investasi syariah itu sendiri.

"Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," jelas Agus Firmansyah.

Model bisnis produk investasi perbankan syariah ini telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi.

Hadirnya POJK ini diharapkan membuat perbankan syariah di Indonesia lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional serta memperkuat daya saing sesuai dengan target peta jalan industri.

"Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah," tambah Agus.

POJK ini memuat materi mengenai fitur dasar dan tambahan, penerapan tata kelola, manajemen risiko, penetapan kebijakan, prinsip pemisahan pengelolaan, hingga perlindungan konsumen.

Regulasi baru tersebut mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026.

Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku wajib menyesuaikan produknya paling lambat 2 tahun sejak berlakunya POJK atau sampai jangka waktu akad berakhir.

Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini akan diproses sesuai dengan ketentuan baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....