OJK Luncurkan QR Code Surat Tanda Terdaftar Pialang Asuransi

  • 14 Mei 2026 17:46 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong reformasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat integritas industri perasuransian serta meningkatkan pelindungan konsumen melalui inovasi digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan QR Code tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi sekaligus instrumen peningkatan kepercayaan.

"Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien," kata Ogi dalam sambutannya.

Inovasi digital ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, serta real time.

Sistem ini diharapkan meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar serta mendukung pengawasan yang lebih efektif bagi otoritas.

Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan asosiasi perasuransian seperti APPARINDO, APAI, LSPPI, AAJI, AAUI, serta perwakilan perusahaan pialang.

OJK juga melakukan penyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang melalui satu sistem terintegrasi yang disebut Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Sistem SPRINT menggantikan proses manual guna meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, dan mendukung otomatisasi penerbitan nomor STTD.

Seluruh pengembangan ini sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 untuk mewujudkan industri asuransi yang sehat dan berintegritas.

Kewajiban pendaftaran pialang ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penerapan aturan ini juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....