Kebijakan Car Free Day Tiap Kamis, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Bersepeda

  • 09 Apr 2026 09:41 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menerapkan kebijakan kawasan bebas kendaraan bermotor di area Kantor Gubernur setiap hari Kamis. Program ini bagian dari gerakan moral penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM) yang digagas Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).

Melalui kebijakan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor gubernur diimbau tidak menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat kerja. Alternatif yang disediakan meliputi bersepeda, bus khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, atau transportasi umum.

Pantauan media di lokasi pada Kamis 9 April 2026, kebijakan ini mulai diberlakukan untuk pertama kalinya. Area parkir di kawasan Kantor Gubernur Sultra, Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, tampak kosong dari kendaraan roda dua maupun roda empat. Lokasi ini berhadapan dengan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan berjarak 7,5 kilometer dari pusat kota di Tugu Religi Eks MTQ, Kelurahan Korumba, Kecamatan Poasia.

Gubernur ASR sendiri memberi contoh dengan bersepeda dari kediamannya di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Ia bersepeda bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan tiba di kantor sekitar pukul 07.05 WITA. Purnawirawan TNI AD itu mengenakan helm dan sarung tangan sebagai perlengkapan keselamatan.

Sementara itu, ASN yang tidak bersepeda memanfaatkan bus Dishub dengan rute tetap atau angkutan umum. "Program ini langkah awal mendorong penghematan BBM di lingkungan Pemprov Sultra," ujar Andi Sumangerukka.

Kebijakan ini diharapkan menjadi budaya baru untuk efisiensi energi dan kesehatan pegawai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....