Kapolda Sultra Tegaskan Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

  • 07 Sep 2026 15:38 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Penegasan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Sultra Nomor MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan yang dikeluarkan oleh Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Senin (7 September 2026).

Dalam maklumat tersebut, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik dengan sengaja maupun akibat kelalaian. Pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Bagi korporasi dan perusahaan, termasuk perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan, Kapolda Sultra meminta adanya langkah nyata dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran di wilayah operasional masing-masing.

Maklumat itu juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan larangan pembakaran hutan dan lahan.

Sejumlah aturan yang dicantumkan meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana yang tercantum dalam ketentuan tersebut bervariasi sesuai dengan perbuatan dan aturan yang dilanggar. Dalam ketentuan kehutanan, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara dalam ketentuan Undang-Undang Perkebunan, pelanggaran tertentu dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolda Sultra juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan titik api di wilayah Sulawesi Tenggara diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110.

Melalui keterlibatan seluruh pihak, Polda Sultra berharap potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini sehingga dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dapat diminimalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....