Gubernur Sultra Dorong Percepatan Bedah Rumah lewat Permen PKP 6/2026
- 13 Agt 2026 09:30 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Masyarakat Sulawesi Tenggara kini memiliki akses lebih mudah untuk memperoleh bantuan bedah rumah menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu 12 Agustus 2026.
Gubernur mengatakan penyederhanaan persyaratan dan mekanisme dalam regulasi baru dapat mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujarnya.
Menurutnya, rumah layak huni, aman dan sehat menjadi kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus salah satu indikator peningkatan kesejahteraan.
Pemprov Sultra juga berkolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat nelayan.
Tahun ini Pemprov Sultra menyiapkan anggaran pembangunan 602 unit hunian dengan alokasi sekitar Rp50 juta per unit.
Gubernur menekankan keberhasilan program Bedah Rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) membutuhkan sinergi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, legislatif serta seluruh pemangku kepentingan.
Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga diarahkan untuk menyamakan pemahaman regulasi, memperkuat kapasitas pelaksana serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....