Bidhumas Polda Sultra Perkuat Tata Kelola Media Sosial Resmi Satker

  • 29 Jul 2026 13:50 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sulawesi Tenggara terus memperkuat tata kelola media sosial resmi di lingkungan satuan kerja (Satker). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme, keamanan akun, serta kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menjelaskan pengelolaan media sosial resmi harus mengikuti standar yang telah ditetapkan agar kredibilitas dan citra positif Polri di ruang digital tetap terjaga.

"Seluruh operator dan admin media sosial resmi diharapkan menjalankan pengelolaan akun secara profesional, aman, dan bertanggung jawab. Media sosial menjadi salah satu sarana utama penyampaian informasi kepada masyarakat sehingga pengelolaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kombes Pol. Iis Kristian.

Seluruh akun media sosial resmi diminta hanya mengikuti akun resmi Polri dan pejabat utama Polri yang aktif menyampaikan informasi positif. Para admin juga didorong aktif memberikan respons terhadap publikasi positif Polri melalui fitur like, komentar, dan share dengan bahasa yang singkat, jelas, dan proporsional, Rabu, 29 Juli 2026

Penguatan keamanan akun turut menjadi perhatian utama. Seluruh akun resmi diwajibkan mengaktifkan verifikasi dua langkah (two-factor authentication) serta menggunakan alamat e-mail dan nomor telepon dinas sebagai akses login guna mempermudah pengelolaan ketika terjadi pergantian personel.

Selain itu, setiap akun media sosial resmi hanya dapat dikelola oleh maksimal dua personel yang telah ditunjuk, dengan akses terbatas kepada admin dan kepala satuan kerja. Seluruh Satker juga didorong segera mengajukan verifikasi akun atau tanda centang biru pada platform media sosial resmi masing-masing.

Dalam meningkatkan kualitas publikasi, setiap Satker diwajibkan memiliki verifikator yang bertugas meneliti kelayakan setiap konten sebelum dipublikasikan, terutama foto dan materi visual. Tugas tersebut dapat dijalankan oleh PPID maupun personel yang memiliki kompetensi di bidang kehumasan.

Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan setiap Satker juga diminta segera menyusun Surat Perintah tentang pengelolaan akun media sosial resmi yang memuat penunjukan admin dan verifikator. Pembaruan data akun media sosial resmi turut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi.

Melalui penguatan tata kelola tersebut, media sosial resmi Polda Sultra dan seluruh Satker diharapkan mampu menyajikan informasi yang akurat, edukatif, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....