Kemenag Jombang Kejar Target Pendataan Wakaf Digital
- 29 Sep 2026 20:06 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang mempercepat pendataan aset wakaf melalui aplikasi Kembang Dawa. Hingga evaluasi terakhir, sebanyak 3.769 titik aset wakaf telah masuk dalam sistem, namun pendataan masih perlu diperluas untuk memetakan seluruh aset sekaligus status legalitasnya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Jombang, Fitriah Susanti, mengatakan Kembang Dawa mulai diterapkan sejak April 2026 sebagai basis data digital aset wakaf di Kabupaten Jombang.
Menurut Fitriah, pendataan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan KUA, Satgas Wakaf, Penyuluh Agama Islam, dan operator KUA. Sistem tersebut diharapkan dapat membuat informasi mengenai aset wakaf lebih tertib, terukur, dan mudah dipantau.
“Sejak dimulai pada April lalu, pendataan terus dilakukan secara bertahap. Sampai evaluasi tahap kedua, sudah ada 3.769 titik aset wakaf yang berhasil masuk ke dalam sistem Kembang Dawa,” ujar Fitriah, Selasa, 29 September 2026.
Pada tahap pertama, pendataan yang dievaluasi pada akhir Juni 2026 telah mencapai target 20 persen. Namun, memasuki tahap kedua, target 60 persen belum terpenuhi sehingga percepatan pendataan menjadi perhatian Kemenag Jombang.
Fitriah mengatakan, salah satu faktor yang perlu diperkuat adalah koordinasi dengan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan maupun pengelolaan aset wakaf di tingkat wilayah. KUA dinilai tidak dapat bekerja sendiri karena sebagian informasi aset berada di tangan pemerintah desa, wakif, dan nazhir.
“Capaian 60 persen pada tahap kedua memang belum terpenuhi. Karena itu, kami perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, wakif, nazhir, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan aset wakaf,” katanya.
Dari 3.769 titik yang telah terdata, Kecamatan Sumobito mencatat jumlah terbanyak dengan 438 aset wakaf. Selanjutnya Kecamatan Jogoroto dengan 371 titik dan Kecamatan Peterongan sebanyak 342 titik. Fitriah menegaskan, proses pendataan tidak hanya bertujuan mengetahui jumlah dan lokasi aset. Data tersebut juga harus dilengkapi dengan informasi mengenai status legalitas, sehingga dapat diketahui aset yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf atau AIW, aset yang telah memiliki AIW tetapi belum bersertifikat, maupun aset yang sudah memiliki sertifikat wakaf.
“Data yang sudah masuk harus terus diperbarui dan dilengkapi, termasuk informasi legalitasnya. Dengan begitu, kebutuhan pendampingan untuk setiap aset dapat diketahui dengan lebih jelas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jombang, Muhajir, mengatakan penyelesaian pendataan penting untuk memastikan KUA dan Kemenag memiliki basis data aset wakaf yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pendataan ini harus kita tuntaskan supaya KUA dan Kemenag memiliki data yang valid. Dari sana kita bisa melihat aset yang belum memiliki AIW, yang sudah memiliki AIW tetapi belum bersertifikat, maupun aset yang sudah bersertifikat wakaf,” ujar Muhajir.
Selain aspek legalitas, Muhajir menilai database wakaf juga penting untuk memetakan potensi pemanfaatan aset. Menurutnya, setiap aset memiliki kondisi dan potensi yang berbeda sehingga diperlukan data sebagai dasar menentukan langkah pengelolaan selanjutnya.
“Setelah aset dan potensinya terpetakan, kita bisa menentukan tindak lanjut pengelolaan dan pengembangannya. Jadi, wakaf tidak berhenti pada pencatatan dan legalitas, tetapi bisa dioptimalkan agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ucapnya.
Kemenag Jombang selanjutnya mendorong percepatan pendataan melalui Kembang Dawa agar seluruh aset wakaf dapat terpetakan secara menyeluruh. Basis data tersebut diharapkan menjadi dasar pembinaan, pendampingan legalitas, serta pengembangan potensi wakaf di Kabupaten Jombang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....