Tanggapi Polemik, Perumda Pasar Joyoboyo Tegaskan Tarif Kios Masih Wajar
- 17 Sep 2026 20:45 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Polemik tarif sewa kios di Pasar Joyoboyo Kota Kediri akhirnya dijawab dengan penuh kejelasan
- Tarif Rp20.000 per hari atau sekitar Rp7,5 juta per tahun untuk kios strategis di Pasar Pahing masih dalam batas wajar
RRI.CO.ID, Kediri - Polemik tarif sewa kios di Pasar Joyoboyo Kota Kediri akhirnya dijawab dengan penuh kejelasan. Hal itu dipastikan Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, saat menggelar konferensi pers, di kantornya, Kamis, 17 September 2026.
Djauhari menegaskan, tarif Rp20.000 per hari atau sekitar Rp7,5 juta per tahun untuk kios strategis di Pasar Pahing masih dalam batas wajar, mengingat pasar merupakan ruang bisnis dengan fasilitas yang terus dimodernisasi.
"Pemasangan tarif itu pada dasarnya wajar, apalagi pasar ini merupakan ruang bisnis," ujar Djauhari.
Ia menjelaskan, fasilitas yang disediakan Perumda terus ditingkatkan untuk kenyamanan pedagang dan pembeli. Salah satunya bangunan pasar yang kini telah dilengkapi rolling door dan kelengkapan modern lainnya.
"Kalau dikalkulasi setahun nilainya sekitar Rp7,3 juta. Ditambah biaya administrasi Rp200.000, totalnya sekitar Rp7,5 juta per tahun. Jika dibandingkan dengan kualitas bangunan dan potensi bisnis yang didapat, nilai ini sangat layak," ungkapnya.
Pihaknya memastikan pula, tidak ada perubahan tarif dalam waktu dekat. Menanggapi adanya pedagang yang belum patuh, Djauhari meminta pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas sesuai aturan.
"Semua ada prosesnya dan tidak serta-merta. SP 1 berlaku selama 14 hari, SP 2 selama 14 hari, dan SP 3 selama 3 hari. Ini sesuai ketentuan Perwali dan Perda yang ada," ujarnya.
Lalu, imbuhnya, jika hingga batas waktu tidak ada penyelesaian, tindakan tegas berupa penyegelan kios akan dilakukan.
Djauhari juga mengingatkan, satu pedagang hanya diperbolehkan menguasai maksimal lima kios dalam satu pasar demi menjaga keadilan dan pemerataan kesempatan berusaha.
Sementara terkait status pembayaran, Djauhari mengemukakan Perumda mengelola pendapatan berbasis jasa pelayanan, bukan retribusi dinas.
"Sebagai perusahaan daerah, kami diserahi mandat mengelola pasar agar bisa menghasilkan laba secara mandiri. Karena itu yang kami tarik adalah jasa pelayanan sesuai aturan Perwali, bukan retribusi dinas," katanya.
Untuk meningkatkan transparansi, Perumda mempercepat modernisasi dengan pemasangan palang parkir otomatis. Tahun ini target dipasang di lima pasar.
Saat ini, Pasar Banjaran dan Pasar Grosir sudah beroperasi dengan sistem tersebut, sementara Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Mrican ditargetkan segera menyusul.
Terpisah, seorang warga di Kota Kediri, Rahmat berharap, kesalahan yang dialami antara PD Pasar Jayabaya dan pedagang di sejumlah pasar tradisional bisa terselesaikan dengan baik.
"Kami sangat berharap polemik ini tidak berlarut-larut, sehingga konsumen yang berbelanja di pasar tradisional bisa kembali bertransaksi dengan baik," kata Rahmat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....