Penguatan Konten dan Regulasi Kunci Pertahanan Media Penyiaran
- 17 Sep 2026 11:05 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Era disrupsi informasi menuntut industri penyiaran untuk tidak sekadar bertahan, tetapi juga memperkuat fungsi dasarnya sebagai penyedia informasi tepercaya. Akademisi Ilmu Komunikasi, Dr. Prilani, menegaskan bahwa kekuatan narasi dan kebenaran fakta merupakan benteng terakhir media konvensional di tengah gempuran konten media sosial yang serba cepat.
Prilani menjelaskan bahwa masyarakat mulai merasakan dampak negatif dari ledakan informasi yang tidak terfilter di media sosial. Dalam situasi ini, media penyiaran seperti radio dan televisi memiliki keunggulan kompetitif melalui proses verifikasi, penggunaan narasumber yang kredibel, serta kontrol kualitas berita yang ketat sebelum disiarkan ke publik.
"Hari ini kalau mau serius memperhatikan radio, setidaknya konten yang bicara, karena konten adalah raja. Kalau konten Anda bagus, yakin akan membantu, dan skill membuat konten itu harus dilengkapi sekarang, tidak hanya bicara tentang audio saja," kata Prilani dalam dialog bersama RRI, Kamis, 17 September 2026.
Ia menambahkan bahwa tantangan pergeseran perilaku audiens, khususnya anak muda, harus dijawab dengan melengkapi keterampilan SDM penyiaran di berbagai platform digital. Meski demikian, Prilani menilai upaya internal media tersebut tidak akan berjalan maksimal jika tidak didukung oleh kebijakan negara yang memadai dalam menata ekosistem penyiaran nasional.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Penyiaran dan Koordinator PSMW, Immanuel Yosua, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap penurunan kualitas maupun operasional lembaga penyiaran. Menurutnya, negara wajib hadir memberikan pendampingan regulasi serta dukungan alokasi anggaran yang memadai bagi lembaga pengawas dan media publik.
Yosua secara khusus menekankan pentingnya menjaga peran LPP RRI sebagai kepanjangan tangan negara dalam memenuhi hak informasi masyarakat. Ia mengingatkan agar anggaran untuk media publik tidak dipangkas hanya karena tolok ukur jumlah pendengar semata, mengingat tugas strategis RRI di daerah-daerah perbatasan dan pelosok Nusantara.
"Lembaga penyiaran harus beradaptasi dengan perubahan, tapi dalam prosesnya negara tidak boleh melakukan pembiaran, harus ada proses pendampingan regulasi. Peran KPI dan KPID perlu, jangan dibiarkan hidup segan mati tak mau, kewenangannya dioptimalkan dan anggarannya ditambah," ujar Yosua.
Mengakhiri diskusi, kedua narasumber sepakat bahwa era disrupsi bukanlah akhir dari riwayat dunia penyiaran konvensional. Dengan kolaborasi antara penguatan kualitas konten berbasis fakta oleh praktisi serta hadirnya perlindungan regulasi dari pemerintah, media penyiaran dipastikan akan tetap menjadi rujukan utama masyarakat di masa depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....