Pengamat: Otonomi Daerah Dinilai Perlu Dijaga

  • 17 Sep 2026 06:27 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Semangat Reformasi 1998 dinilai masih menghadapi tantangan dalam praktik penyelenggaraan negara, salah satunya terkait pelaksanaan otonomi daerah. Kebijakan yang memberikan ruang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kepentingannya dinilai perlu terus dijaga agar tidak bergeser kembali ke pola pemerintahan yang terlalu tersentralisasi.

Pengamat Hukum dan Politik Universitas Bhinneka PGRI Kediri, Andreas Djatmiko, mengatakan perjalanan reformasi selama hampir tiga dekade memang telah menghasilkan sejumlah perubahan. Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan yang perlu menjadi bahan evaluasi, terutama ketika kewenangan dan pengelolaan anggaran daerah kembali banyak ditentukan dari tingkat pusat.

“Yang perlu kita refleksikan adalah bagaimana cita-cita Reformasi 1998 itu berpengaruh terhadap keadaan sekarang. Ketika program yang sedang digalakkan membutuhkan anggaran yang seharusnya menjadi anggaran daerah, tetapi arahnya kembali ke sentralisasi, ini perlu kita lihat bersama,” ujar Andreas kepada RRI Kediri, Rabu, 16 September 2026.

Menurut dia, otonomi daerah pada dasarnya merupakan salah satu bagian penting dari perubahan tata kelola pemerintahan pasca-Reformasi. Daerah diharapkan memiliki ruang untuk mengelola potensi serta kebutuhannya sendiri sehingga kebijakan pembangunan dapat lebih menyesuaikan kondisi masyarakat setempat.

Andreas mencontohkan kondisi desa yang selama ini memperoleh dukungan melalui dana desa. Menurutnya, perubahan pola maupun besaran dukungan anggaran perlu dilihat secara hati-hati karena dapat berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah desa menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kasihan juga dengan daerah-daerah. Kita bisa melihat di desa, mereka mendapatkan dana desa yang biasanya bisa lebih dari Rp900 juta, bahkan sekarang ada yang hanya mendapatkan ratusan juta. Ini tentu perlu menjadi perhatian dan bahan refleksi kita bersama,” katanya.

Ia menilai semangat reformasi tidak cukup hanya dilihat dari perubahan politik yang terjadi sejak 1998. Reformasi juga perlu tercermin dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam memberikan ruang bagi daerah untuk menjalankan kewenangan serta mengelola sumber daya yang dimilikinya.

Menurut Andreas, evaluasi terhadap perjalanan reformasi harus dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah, masyarakat, maupun kalangan akademik. Kritik terhadap kebijakan, kata dia, seharusnya tidak dipandang sebagai upaya untuk melemahkan pemerintah, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai cita-cita reformasi.

“Alangkah baiknya sesuatu yang sudah baik ditingkatkan menjadi lebih baik. Masyarakat bisa berpartisipasi memberikan kritik dan saran yang membangun. Pemerintah juga harus mau menerima kritik dan saran dari masyarakat,” tuturnya.

Andreas berharap semangat Reformasi 1998 tetap menjadi tongkat estafet yang diteruskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Pergantian kekuasaan setiap lima tahun, menurutnya, semestinya tidak memutus cita-cita besar reformasi, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan secara berkesinambungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....