DPRD Kabupaten Kediri Minta Kepastian CPNS dan Nasib 3.202 PPPK Paruh Waktu

  • 04 Sep 2026 16:33 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Kepastian masa depan ribuan aparatur pemerintah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kediri
  • Selain mendorong kepastian pengajuan 300 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026, DPRD juga meminta keberlanjutan kontrak 3.202 PPPK paruh waktu

RRI.CO.ID, Kediri - Kepastian masa depan ribuan aparatur pemerintah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kediri. Selain mendorong kepastian pengajuan 300 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026, DPRD juga meminta keberlanjutan kontrak 3.202 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kerjanya berakhir pada 31 Oktober 2026.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi NasDem, Mochamat Alfian Ihwalul Rizqiya, mengatakan keberadaan aparatur yang kompeten dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, regenerasi birokrasi perlu berjalan beriringan dengan upaya memberikan kepastian kepada aparatur yang telah bekerja.

"Komisi I juga mendukung untuk regenerasi birokrasi, khususnya peningkatan mutu layanan publik sesuai dengan kebutuhan," kata Alfian, di Kediri, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Alfian, pengisian formasi aparatur harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah. Dengan demikian, aparatur yang direkrut nantinya tidak sekadar menambah jumlah pegawai, tetapi juga mampu mengisi kebutuhan pelayanan di bidang yang masih diperlukan.

Di sisi lain, perhatian DPRD juga tertuju pada nasib 3.202 PPPK paruh waktu yang saat ini menunggu kepastian keberlanjutan kontrak. Bagi para pegawai tersebut, kepastian masa kerja menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan mereka.

Alfian juga mengapresiasi, langkah Pemerintah Kabupaten Kediri yang telah memberikan kejelasan mengenai rencana perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu. Menurutnya, kepastian tersebut dapat memberikan rasa aman sekaligus menghindarkan para pegawai dari ketidakpastian pekerjaan.

"Yang jelas kita sendiri juga mengapresiasi pemerintah, PPPK ini juga ada kejelasan. Ini juga untuk menghindarkan dari ancaman pengangguran," katanya.

Ia menegaskan, DPRD mendorong agar proses perpanjangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap kinerja, kedisiplinan maupun kebutuhan formasi dinilai penting agar keberlanjutan kontrak tetap sejalan dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan tidak ada kebijakan penghentian PPPK paruh waktu. Sebanyak 3.202 PPPK paruh waktu disiapkan untuk menjalani proses perpanjangan perjanjian kerja apabila memenuhi persyaratan.

Terkait proses tersebut, Alfian mengatakan Komisi I DPRD terus berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Kediri. Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai kebutuhan serta formasi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

"Selama ini dari BKPSDM sendiri juga terus memberikan updating atau komunikasi kepada kita, yang mana terkait formasi-formasi tersebut juga intinya yang perlu dibutuhkan pada saat ini," ujarnya.

Sementara itu, untuk rekrutmen CPNS 2026, Pemerintah Kabupaten Kediri sebelumnya telah mengusulkan 300 formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Usulan tersebut terdiri dari 235 formasi tenaga guru, 44 tenaga kesehatan dan 21 tenaga teknis.

Namun, hingga kini pelaksanaan seleksi masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Alfian menegaskan DPRD Kabupaten Kediri akan menjalankan fungsi pengawasan agar proses rekrutmen aparatur nantinya berlangsung transparan dan terbebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

"Harapan kita semua memang harus benar-benar bersih dan transparan terkait rekrutmen itu sendiri," tegasnya.

Menurutnya, proses seleksi harus memberikan kesempatan yang adil bagi putra-putri daerah yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan. Pengisian posisi juga harus dilakukan berdasarkan kemampuan serta kebutuhan organisasi, bukan karena faktor kedekatan.

"Bukan saatnya lagi seperti itu. Kita benar-benar mendukung putra-putri kita agar yang potensial benar-benar menduduki jabatan sesuai dengan fungsinya," katanya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Randy Agatha Sakaira, menjelaskan, perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan usulan kepala perangkat daerah masing-masing. Usulan tersebut mempertimbangkan kebutuhan formasi, kinerja, kedisiplinan, kesehatan dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Selama memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi kinerja, disiplin, kebutuhan formasi maupun kesehatan, kami berharap teman-teman PPPK paruh waktu dapat diperpanjang perjanjian kerjanya," katanya.

Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Kediri berharap kepastian 300 formasi CPNS serta keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu dapat berjalan beriringan. Regenerasi birokrasi tetap dibutuhkan untuk menyiapkan sumber daya aparatur di masa mendatang, sedangkan pengalaman para PPPK yang telah bekerja juga tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Ke depan, DPRD meminta seluruh proses pengisian aparatur dilakukan secara transparan, berdasarkan kebutuhan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian tersebut diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi para pegawai dan calon pelamar, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan pemerintahan yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Kediri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....