Polemik PHK di Rumah Sakit, SPSI Ancam Aksi Lebih Besar
- 29 Jul 2026 20:44 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Keputusan PHK sepihak sebuah rumah sakit di Kediri kini menuai aksi ratusan buruh
RRI.CO.ID, Kediri - Keputusan PHK sepihak sebuah rumah sakit di Kediri kini menuai aksi ratusan buruh.
Kondisi ini tampak ketika ratusan pekerja atau buruh yang tergabung dalam PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa damai di depan rumah kediaman Pengurus Yayasan Aura Nurani Kediri, Jalan Terusan Pamenang No.36 Katang Sukorejo Ngasem Kediri, Minggu (20/7/2026).
Aksi tersebut merupakan respons atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dinilai sepihak dan semena-mena terhadap salah satu anggotanya, dr. Taufan Hidayat, MMRS.
Pada Rabu, 29 Juli 2026, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kediri, ia sangat menyayangkan atas sikap Pengurus Yayasan Aura Nurasi Kediri dan Manajemen RS Aura Syifa yang sama sekali tidak bersedia menemui para pengunjuk rasa.
"Kami khawatir bahwa sikap Pengurus Yayasan dan Manajemen Rumah Sakit Aura Syifa tersebut akan memicu aksi massa yg lebih besar dan luas cakupannya," kata Agung.
Menurut Agung, pihak Yayasan seharusnya bersikap lebih arif dan bijaksana serta membuka ruang dialog untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut. Terlebih,
Massa menilai PHK tersebut dilakukan tanpa prosedur sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Selain itu, mereka juga mempersoalkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta PHK yang dinilai tidak dilalui," katanya.
Adapun sesuai informasi dari PD SPKEP SPSI Jawa Timur, PHK dilakukan oleh Pembina dan atau Pengurus Yayasan Aura Nurani Kediri dan atau Direktur Rumah Sakit Aura Syifa tanpa mekanisme bipartit dan mediasi yang sah.
| Baca juga: Ujian Juga Bisa Jadi Rezeki |
Bahkan, pihak yang melakukan PHK diduga memiliki cacat kedudukan hukum di Badan Hukum Yayasan Aura Nurani Kediri maupun di unit usahanya, Rumah Sakit Aura Syifa.
Akibat kebijakan tersebut, karyawan merasa ditipu dan mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang sangat besar, sehingga menuntut keadilan melalui aksi massa.
Dalam aksi tersebut, PD SPKEP SPSI Jawa Timur menyampaikan empat tuntutan utama kepada manajemen dan instansi pemerintah terkait.
Tuntutan pertama, mendesak Yayasan Aura Nurani Kediri, Rumah Sakit Aura Syifa Kediri, dan PT Aura Nurani Kediri untuk segera mencabut surat PHK dan mempekerjakan kembali dr. Taufan Hidayat pada jabatan semula sebagai Wakil Direktur RS tanpa mengurangi kewenangan dan benefit.
Hal kedua, meminta Yayasan dan Pengurus PT Aura Nurani Kediri segera merealisasikan perubahan AD ART PT, perubahan susunan pengurus PT, dan dokumen perseroan lainnya sesuai kesepakatan bersama pada 13 Februari 2025.
Ketiga, meminta Disnaker Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Tuntutan keempat, meminta Kapolri untuk mengusut tuntas dan transparan dugaan penyelewengan tata kelola Yayasan Aura Nurani Kediri.
Massa juga menegaskan, apabila tuntutan tidak diindahkan oleh manajemen maupun pemerintah daerah, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar hingga hak-hak buruh dipenuhi.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit, yang dipimpin oleh Direktur RS Aura Syifa Kediri, dr Beni Cahyo Kuncoro yang telah diminta konfirmasi belum juga memberikan keterangan resmi apa pun.
Terpisah, seorang warga di Kediri, Ari menyesalkan terjadinya aksi massa tersebut. Sebab, hal itu idealnya komunikasikan dengan baik sehingga bisa menghasilkan solusi.
"Semoga masalah ini bisa menemukan lirik terang sehingga masing-masing pihak merasa tidak dirugikan," kata Ari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....