Pemberlakuan KUHP Baru Perkuat Aturan Perlindungan Anak dan Perkawinan

  • 26 Jul 2026 19:45 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah penguatan terhadap pengaturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perkawinan di Indonesia. Ketentuan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari praktik nikah siri, poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga tindak kekerasan terhadap anak yang kini menjadi perhatian dalam implementasi KUHP nasional.

Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri sekaligus Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri, Samsul Munir, mengatakan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda. Setelah melalui masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan pada 2023, regulasi tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada tahun 2026.

"KUHP Nasional yang berlaku saat ini merupakan hasil pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Regulasi ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial dan disusun agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan hukum nasional. Karena sudah memasuki masa berlaku penuh, seluruh pihak perlu memahami substansi dan implementasinya," ujar Samsul, Minggu, 26 Juli 2026.

Ia menjelaskan, salah satu substansi yang perlu dipahami masyarakat adalah ketentuan pidana yang berkaitan dengan praktik perkawinan dan perlindungan anak. Menurutnya, aparatur Kementerian Agama, khususnya penyuluh agama, memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Materi mengenai nikah siri, poligami yang tidak memenuhi ketentuan hukum, hingga kekerasan terhadap anak menjadi bagian penting yang harus dipahami. Penyuluh agama perlu memiliki pemahaman yang utuh agar mampu memberikan pembinaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Samsul menambahkan, implementasi KUHP baru tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membangun kehidupan keluarga yang tertib serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak. "Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa membangun keluarga tidak hanya berlandaskan nilai keagamaan, tetapi juga harus mematuhi aturan hukum. Dengan begitu, hak-hak anak dapat terlindungi dan potensi pelanggaran hukum dalam kehidupan keluarga bisa diminimalkan," jelasnya.

Melalui peningkatan pemahaman terhadap KUHP baru, aparatur Kementerian Agama diharapkan mampu memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat secara lebih optimal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya kehidupan keluarga yang tertib, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang kini telah berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....