Pemkab Jombang Mulai Salurkan Bantuan DBHCHT 2026 kepada Petani
- 28 Jun 2026 17:20 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menyalurkan bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada ribuan petani. Bantuan tersebut diwujudkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 14.368 petani di wilayah setempat.
Program tersebut menyasar petani tembakau, petani cengkeh, serta petani tanaman pangan yang dinilai memiliki risiko tinggi saat menjalankan aktivitas di lahan pertanian. Dengan perlindungan tersebut, pemerintah berharap para petani memperoleh kepastian jaminan sosial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor pertanian yang setiap hari dihadapkan pada berbagai risiko pekerjaan.
"Kami ingin para petani memiliki perlindungan yang memadai selama menjalankan aktivitasnya. Melalui pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, mereka mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lain yang telah diatur dalam program," ujar Isawan, Minggu, 28 Juni 2026.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembinaan lingkungan sosial yang didanai melalui DBHCHT. Selain memberikan perlindungan kepada pekerja sektor pertanian, kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung penguatan ekonomi daerah.
Sebanyak 14.368 petani ditetapkan sebagai penerima manfaat setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan Disnaker bersama Dinas Pertanian Kabupaten Jombang. Para penerima berasal dari tujuh kecamatan, yakni Kabuh, Ngusikan, Plandaan, Ploso, Kudu, Bareng, dan Wonosalam.
"Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi bersama, kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Jombang sebagai dasar penyaluran bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2026," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi melalui Sekretaris Daerah Agus Purnomo menegaskan bahwa program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor pertanian.
"Bantuan ini diharapkan tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi para petani. Kehadiran jaminan sosial menjadi langkah pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sektor pertanian beserta keluarganya ketika menghadapi risiko kerja," kata Agus.
Agus berharap program yang dibiayai melalui DBHCHT dapat terus berlanjut sehingga cakupan perlindungan bagi petani di Kabupaten Jombang semakin luas dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu penerima manfaat, Nurhayati, ahli waris almarhum Sunarto, mengaku santunan yang diterimanya sangat membantu keluarga setelah kehilangan sosok pencari nafkah utama.
"Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Di tengah situasi yang sulit, santunan tersebut meringankan beban yang kami rasakan. Kami berharap perlindungan seperti ini terus dilaksanakan agar keluarga petani memiliki kepastian ketika menghadapi musibah," ucap Nurhayati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....