APBD 2025 Lampaui Target, DPRD Kota Kediri Sahkan Dua Perda Strategis
- 26 Jun 2026 11:26 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) strategis
RRI.CO.ID, Kediri – Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) strategis. Masing-masing, Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Kamis, 25 Juni 2026. Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati (Mbak Wali), kedua perda tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan Kota Kediri yang berkelanjutan sekaligus menjaga identitas budaya di tengah pesatnya perkembangan kota.
Menurut Vinanda, Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi landasan hukum penting untuk memberikan kepastian dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan.
"Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan," ujar Vinanda.
Ia menambahkan, pelestarian cagar budaya tidak hanya bertujuan menjaga warisan sejarah dan budaya lokal, tetapi juga dapat memperkuat karakter masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan sejarah, serta mendorong pertumbuhan pariwisata budaya yang berdampak pada perekonomian daerah.
Selain itu, imbuhnya, DPRD Kota Kediri juga menyetujui Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas. Mbak Wali menjelaskan bahwa konsep smart city tidak hanya berfokus pada penggunaan teknologi digital, tetapi juga mencakup inovasi dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, pembangunan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan.
| Baca juga: Pemerintah Kota Kediri Raih Opini WTP ke-12 |
"Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi landasan penting dalam merumuskan arah kebijakan dan program kota cerdas secara terpadu dan berkesinambungan," katanya.
Melalui perda tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kota Kediri menargetkan peningkatan kualitas layanan publik yang lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi, dengan tetap mengedepankan perlindungan data, keamanan informasi, serta prinsip inklusivitas bagi seluruh masyarakat.
Dalam rapat yang sama, ia juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2025. Dari sisi pendapatan daerah, setelah perubahan APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp1,52 triliun.
"Realisasinya mencapai Rp1,56 triliun atau 102,55 persen dari target. Capaian tersebut melampaui target sebesar Rp38,86 miliar," katanya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,50 triliun dari target Rp1,86 triliun atau sebesar 80,56 persen. Belanja daerah tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Vinanda menyebutkan, capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Ke depan, Pemerintah Kota Kediri akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....