Warga Jombang Keluhkan Pemadaman Bergilir tanpa Pemberitahuan
- 20 Jun 2026 16:31 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Sejumlah warga di Kabupaten Jombang mengeluhkan pemadaman listrik bergilir yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kondisi pemadaman yang terjadi selama beberapa hari terakhir ini, dinilai mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pekerjaan rumah tangga hingga kegiatan usaha yang bergantung pada pasokan listrik, terutama ketika pemadaman berlangsung dalam waktu cukup lama.
Sri Ratnasari, warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, mengaku aktivitas sehari-harinya kerap terhambat saat aliran listrik tiba-tiba terputus. Menurutnya, masyarakat tidak mempermasalahkan adanya pemadaman apabila memang diperlukan.
"Kalau memang harus ada pemadaman, sebaiknya masyarakat diberi tahu terlebih dahulu. Dengan begitu kami bisa mengatur aktivitas agar dampaknya tidak terlalu besar," ujar Sri, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menilai ketidakjelasan jadwal pemadaman membuat warga kesulitan menyesuaikan pekerjaan maupun aktivitas yang membutuhkan pasokan listrik secara terus-menerus. "Yang paling dibutuhkan sebenarnya kepastian informasi. Kalau tidak ada pemberitahuan sebelumnya, kita malah kewalahan karena pekerjaan banyak yang molor, tidak bisa diselesaikan," katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menilai penyedia layanan kelistrikan perlu meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat apabila terjadi pemadaman bergilir yang telah direncanakan.
"Apabila pemadaman dilakukan karena alasan teknis atau pemeliharaan jaringan, masyarakat seharusnya mendapatkan pemberitahuan lebih dahulu. Dengan begitu warga dapat memahami situasi dan mempersiapkan diri sebelum listrik padam," jelasnya.
Kartiyono mengatakan minimnya informasi tidak hanya berdampak pada aktivitas rumah tangga, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang mengandalkan listrik untuk menjalankan operasional sehari-hari.
"Pelaku usaha tentu menjadi salah satu pihak yang paling terdampak karena banyak peralatan produksi maupun pelayanan yang membutuhkan pasokan listrik secara berkelanjutan," ujarnya.
Ia menambahkan, kewajiban penyampaian informasi kepada masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat pemadaman yang tidak sesuai prosedur.
Meski demikian, Kartiyono mengakui terdapat kondisi tertentu yang membuat pemadaman dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, seperti keadaan darurat akibat bencana alam, gangguan jaringan karena pohon tumbang, maupun situasi lain yang membahayakan keselamatan.
"Kalau penyebabnya keadaan darurat atau force majeure tentu berbeda. Namun jika pemadaman dilakukan karena pemeliharaan rutin atau pengaturan beban listrik, informasi kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas," ucapnya.
Ia berharap komunikasi antara penyedia layanan listrik dan masyarakat dapat diperbaiki sehingga warga memiliki waktu untuk menyesuaikan aktivitas serta meminimalkan kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman bergilir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....