Efisiensi Dana Cukai Paksa Penyesuaian BLT Buruh Tani

  • 31 Mei 2026 14:14 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – Menurunnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Jombang pada tahun anggaran 2026 memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada sejumlah program. Salah satu yang terdampak adalah bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau yang diperkirakan akan mengalami pengurangan nilai bantuan dibanding tahun sebelumnya.

Penyesuaian tersebut dilakukan setelah alokasi DBHCHT Jombang tahun 2026 turun cukup signifikan dibandingkan tahun 2025. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengatur kembali penggunaan anggaran agar program yang telah berjalan tetap dapat dilaksanakan.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, Suparyono, mengatakan perubahan skema bantuan dilakukan sebagai langkah menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia dari dana bagi hasil cukai.

"Besaran bantuan memang direncanakan mengalami penyesuaian. Tahun sebelumnya penerima memperoleh Rp1.200.000, sedangkan untuk tahun 2026 nilainya diperkirakan menjadi Rp800.000 per penerima," ujarnya, Minggu, 31 Mei 2026.

Meski nilai bantuan berkurang, pemerintah daerah berupaya agar cakupan penerima manfaat tidak berubah. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menerima BLT DBHCHT tetap dapat memperoleh bantuan meskipun jumlahnya lebih kecil.

"Yang kami upayakan saat ini adalah jumlah penerima tetap seperti tahun sebelumnya, sehingga manfaat program masih bisa dirasakan oleh kelompok sasaran yang sama," kata Suparyono.

Ia menjelaskan, proses penetapan data penerima masih berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menangani program tersebut. Karena itu, rincian jumlah penerima masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan verifikasi data. "Data lengkap penerima masih diproses oleh OPD yang membidangi program ini. Saat ini tahapan tersebut masih berjalan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang, Lasiman, menyebut informasi yang diterima sejauh ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya melakukan penyesuaian pada nilai bantuan, bukan jumlah penerimanya. "Dari informasi yang kami peroleh, penerima bantuan tidak dikurangi. Yang berubah hanya nominal bantuan yang diterima masing-masing penerima manfaat," kata Lasiman.

Menurutnya, mempertahankan jumlah penerima menjadi hal yang penting karena kebutuhan masyarakat di kawasan sentra pertanian tembakau masih cukup beragam. Oleh karena itu, petani berharap kebijakan tersebut tetap menjaga akses bantuan bagi kelompok yang selama ini bergantung pada program tersebut.

"Harapan kami penerima tetap dipertahankan karena kondisi ekonomi masyarakat tidak sama. Bantuan ini masih dibutuhkan oleh banyak buruh tani di lapangan," ujarnya.

Lasiman menilai penyesuaian yang dilakukan pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari berkurangnya alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat. Dampak penurunan dana tersebut tidak hanya dirasakan pada program bantuan sosial, tetapi juga berpengaruh terhadap berbagai kegiatan yang bersumber dari dana cukai.

Sebagaimana diketahui, alokasi DBHCHT Kabupaten Jombang tahun 2026 tercatat sebesar Rp41,49 miliar, turun dari Rp76,60 miliar pada tahun 2025. Penurunan hampir 46 persen tersebut membuat sejumlah program yang bergantung pada dana cukai harus disesuaikan, termasuk BLT bagi buruh tani tembakau yang selama ini menjadi salah satu program perlindungan sosial bagi masyarakat sektor pertanian tembakau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....