Kompensasi TPA Kediri Naik, Ribuan KK Dapat Bantuan
- 08 Mei 2026 16:21 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Pemerintah Kota Kediri menetapkan kenaikan nilai kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga terdampak pada 2026
- Adapun total penerima manfaat tahun ini mencapai 3.315 kepala keluarga (KK) yang tersebar di empat zona terdampak
RRI.CO.ID, Kediri - Pemerintah Kota Kediri menetapkan kenaikan nilai kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga terdampak pada 2026. Tahun ini, total penerima manfaat mencapai 3.315 kepala keluarga (KK) yang tersebar di empat zona terdampak.
Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah proses kajian dan verifikasi data penerima selesai. Kajian besaran kompensasi dilakukan bersama tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan telah dinyatakan sesuai dengan peraturan wali kota setelah melalui pemeriksaan bagian hukum.
“Mohon dipahami, karena menggunakan APBD, proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui tahapan dan prosedur sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” kata Endang usai mengikuti Gerakan Indonesia ASRI di Kawasan Wisata Sumberjiput, Kota Kediri, Jumat 8 Mei 2026.
Endang menjelaskan, jumlah penerima manfaat tahun ini bertambah 23 KK dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 3.290 KK. Penambahan tersebut terjadi seiring adanya mutasi penduduk.
Untuk warga ring 1, nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp1.852.208 per KK. Angka itu naik 48,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, warga ring 2 menerima kompensasi sebesar Rp747.879 per KK, ring 3 sebesar Rp587.619 per KK, dan ring 4 sebesar Rp293.810 per KK. Tiga zona tersebut masing-masing mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen.
Di lokasi yang sama, Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, mengatakan penentuan zona penerima kompensasi mempertimbangkan lima aspek, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.
“Faktor jarak dari TPA, bau, risiko kebakaran, hingga dampak terhadap air tanah dan air permukaan juga masuk dalam komponen penilaian besaran kompensasi,” kata Indun.
Indun menambahkan, kompensasi akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima seperti tahun sebelumnya. Pencairan diperkirakan dilakukan pekan depan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Selain menetapkan kompensasi, Pemkot Kediri juga menegaskan komitmennya dalam mengurangi volume sampah. Upaya tersebut dilakukan melalui pemilahan sampah dari sumber, pengembangan bank sampah, pembangunan TPS 3R, hingga rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....