Sungai Brantas Kritis, Masyarakat Kediri Diajak Awasi Kerusakan

  • 06 Mei 2026 09:44 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, kini berada dalam tahap yang mengkhawatirkan akibat laju deforestasi yang tinggi di wilayah hulu. Koordinator Program Badan Riset Urusan Sungai Nusantara, Muhammad Kholid Basyaiban, S.H., mengungkapkan bahwa banyak kawasan vegetasi yang kini telah beralih fungsi menjadi pemukiman.

“Kondisi ini merusak fungsi alami sungai dan memicu perubahan fisik serta ekosistem yang drastis secara nasional. Di Jawa Timur, Sungai Brantas menjadi salah satu contoh nyata kerusakan ekosistem sungai yang sudah masuk kategori parah,” katanya dalam dialog bersama RRI, Rabu, 06 Mei 2026.

Kholid menyoroti fenomena kematian ikan massal yang terjadi setiap tahun serta ancaman terhadap mata air di Wonosalam yang mulai terhimpit pembangunan perumahan. "Imbasnya lebih ke kerusakan sungai, perubahan fisik dan ekosistem, berkurangnya fungsi sungai, serta pencemaran dari aktivitas industri," katanya.

Selain alih fungsi lahan, Kholid melanjutkan, aktivitas tambang pasir dan galian C, seperti yang terjadi di wilayah Tulungagung, telah mengubah kontur sungai secara luas. Kerusakan ini menuntut dilakukannya restorasi sungai secara menyeluruh untuk mengembalikan fungsi hidrologisnya.

Selain masalah fisik, tumpukan sampah domestik yang dibuang ke aliran sungai turut memperparah beban pencemaran yang harus ditanggung oleh ekosistem air. Mengenai aspek hukum, Kholid menyayangkan lemahnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Meskipun secara teori terdapat tiga jenis sanksi yakni administratif, perdata, dan pidana, namun pada praktiknya penanganan kasus seringkali berhenti di level administratif saja. "Biasanya selesai hanya di sanksi administratif saja, padahal konsep sanksi di hukum lingkungan ada tiga, dan pidana adalah upaya terakhir," ujarnya.

Ia mengatakan lemahnya praktik denda dan teguran membuat efek jera bagi pelaku perusak lingkungan tidak berjalan maksimal. Kendala utama dalam tata kelola sungai dan hutan kita sering kali terletak pada implementasi sanksi yang hanya berhenti di denda tanpa ada tindak lanjut hukum yang lebih keras. Padahal, tanpa penegakan hukum yang tegas, kerusakan DAS akan terus menjadi bom waktu bagi bencana ekologis di masa depan.

Dari sisi sosial, Kholid menekankan pentingnya edukasi dan pemberdayaan masyarakat sebagai garda terdepan pelestari sungai. Masyarakat diminta untuk tidak takut melaporkan adanya perusakan lingkungan di sekitar mereka. Ia menjelaskan bahwa regulasi saat ini sudah memberikan perlindungan hukum bagi pelapor agar tidak bisa digugat secara perdata maupun pidana saat menyuarakan kepentingan lingkungan hidup.

Kholid mengajak seluruh warga untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga sungai demi masa depan generasi mendatang. Masyarakat diharapkan ikut aktif mengawasi setiap potensi kerusakan yang terjadi di lingkungan sekitarnya agar sungai tetap lestari. "Kita harus menjaga sungai, masyarakat harus ikut mengawasi beberapa kerusakan yang mungkin terjadi di sekitar kita," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....